Sembilan Bacaleg Disabilitas Ada dalam DCS DPR 2024

Sembilan Bacaleg Disabilitas Ada dalam DCS DPR 2024
Image credit: rumahpemilu.org

Sebanyak sembilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) disabilitas ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024. Bacaleg disabilitas ini terdiri dari tujuh orang disabilitas fisik, satu orang disabilitas sensorik netra, dan satu orang disabilitas sensorik rungu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui siaran persnya menetapkan sembilan penyandang disabilitas dalam DCS DPR Pemilu Serentak 2024. Seluruh Bacaleg ini tiga orang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan/PPP. Sisanya, ada satu orang berasal dari tiap Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nas-Dem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Keterwakilan penyandang disabilitas dalam Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 5 bertuliskan, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, KPU mengumumkan DCS bakal calon legislatif DPR Pemilu Serentak 2024. Sebanyak 9.925 bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan. 105 di antaranya berusia 21 tahun pada 3 November 2023.   

Untuk mencermati daftar nama yang tercantum dalam DCS, masyarakat dapat mengakses website KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rentang waktu 19-28 Agustus 2023. []

NUR AZIZAH

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Lihat Semua Post