Izin Kampanye di Tempat Pendidikan Harus dari KPU

Izin Kampanye di Tempat Pendidikan Harus dari KPU
Image credit: rumahpemilu.org

Kampanye di tempat pendidikan cukup mengkhawatirkan dan bisa mengakibatkan politisasi yang bias. Komisi Pemilihan Umum harus menyusun metode kampanye dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi agar kampanye dalam pemilu tetap sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Salah satunya, izin kampanye di tempat pendidikan juga harus menyertakan izin dari KPU.

“Kalau permintaan izin itu diberikan atas permintaan masing-masing peserta pemilu, itu gawat sekali, itu bisa jadi pasar bebas,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam wawancaranya yang diselanggarakan Muhammadiyah, Jakarta (6/9).

Pada Pemilu 2024 mendatang, terdapat 18 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh. Sehingga Titi mengusulkan, izin kampanye hanya diberikan dari KPU, karena jika tidak demikian akan sangat rawan terjadi politisasi.

“Metodenya debatnya juga dimodifikasi progresif, yang memungkinkan dialektika substantif dan tidak melibatkan pengerahan massa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Titi menambahkan, perlu adanya penyesuaian metode kampanye di lembaga pendidikan. Misalnya, dengan tidak memasang atribut dan menyebarkan bahan kampanye seperti alat peraga dan iklan. Karena menurut Titi, jika dirunut sejarah kampanye di tempat pendidikan adalah menginginkannya perdebatan yang substantif, adu gagasan, dan menjawab dialektika permasalahan secara lebih konkret melibatkan insan akademis kampus.

“Dengan demikian, KPU harus mengatur operasional tindak lanjutnya, dengan melibatkan aktor-aktor di bidang pendidikan mulai dari Kementerian Pendidikan, asosiasi Perguruan Tinggi dan lain sebagainya,” tutupnya. []