KPU Pastikan Logistik Sesuai Jadwal

KPU Pastikan Logistik Sesuai Jadwal
Image credit: rumahpemilu.org

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengadaan logistik Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi. Untuk memenuhi kebutuhan logistik pemilu yang lebih singkat jadwalnya, distribusi logistik pemilu akan berdasarkan zonasi dengan mempertimbangkan volume logistik, geografis, demografis dan jadwal yang ketat.

“Perkembangan informasi mengenai penyediaan logistik untuk pemilu 2024 Ini penting kami sampaikan, untuk menginformasikan Pemilu jalan terus. Logistik Pemilu dan alat perlengkapan di TPS sudah disiapkan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta (20/9).

Hasyim mengatakan, persiapan logistik pemilu dibagi menjadi dua. Tahap pertama meliputi kotak suara, bilik, tinta dan segel. Sementara tahap kedua mencakup pengadaan surat suara, formulir, dan keperluan lainnya.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekap Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222. Dengan rincian, pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 untuk 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan. Sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu untuk pemilih luar negeri sebanyak 1.750.474 dari 128 negara perwakilan, dengan jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos sebanyak 3.059. 

Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan logistik pemilu yang lebih singkat jadwalnya, distribusi logistik pemilu akan berdasarkan zonasi. Dengan mempertimbangkan volume logistik, geografis, demografis dan jadwal yang ketat.

“Zona ini juga strategi karena waktu kita hanya 75 hari,” kata Sudrajat.

Ia melanjutkan, pembagian zonasi ini menggabungkan antara daerah. Ada daerah dengan pemilih besar, digabungkan dengan daerah dengan pemilih sedikit namun letaknya jauh dari lokasi logistik (percetakan).

“Jadi istilah awamnya subsidi silang. Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi logistik. Misalkan pemilihnya sedikit dan daerahnya jauh, kalau tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar yang lokasinya dekat dengan percetakan, potensi penyedia barang nggak akan ambil proyek, karena resikonya tinggi dan biayanya besar, tapi jumlahnya sedikit,” imbuhnya. []

AJID FUAD MARZUKI