Perubahan Syarat Usia Capres Cawapres Berdampak pada Ketidakpastian Hukum

Perubahan Syarat Usia Capres Cawapres Berdampak pada Ketidakpastian Hukum
Image credit: rumahpemilu.org

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berpandangan bahwa, perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) pada konteks Pemilu 2024 yang sedang berlangsung akan berdampak pada ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan Perludem sebagai Pihak Terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara No. 29/PUU-XXI/2023 pengujian materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa permohonan a quo akan berpotensi berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap kerangka hukum penyelenggaraan pemilu karena coba menarik Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan suatu norma hukum yang ada di dalam undang-undang yang tidak ada isu konsitusionalnya, untuk dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah, yakni pengaturan minimal usia capres dan cawapres,” demikian disampaikan peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz dalam sidang (Jakarta, 8/8).

Kahfi mengingatkan bahwa, permohonan menurunkan usia Capres Cawapres dilakukan menjelang Tahapan Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024. Perludem berpandangan, permohonan ini keluar dari prinsip kerangka hukum kepemiluan yang pasti, jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu. Prinsip kerangka hukum ini merupakan salah satu prasyarat penyelenggaraan pemilu untuk bisa dijalankan secara adil dan demokratis.

Kahfi pun mengingatkan bahwa, soal syarat usia Capres Cawapres adalah pilihan pembentuk undang-undang. Syarat ini pun terkonfirmasi pada jabatan negara lain yang punya syarat usia minimal yang beragam.

“Bahwa, kalaupun hendak mengubah syarat usia, dan aspek lain di dalam kerangka hukum pemilu, mestinya dilakukan dengan mekanisme legislasi yang partisipatoris,” ujarnya.

Perludem sebagai Pihak Terkait berkepentingan langsung terhadap hal ini sesuai mandat organisasi. Salah satu tujuan dari pendirian Perludem adalah untuk mendorong terbentuknya undang-undang pemilu yang lebih baik. Permohonan persyaratan peserta pemilu di tengah tahapan pemilu yang berlangsung, jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi berdampak pada terganggunya tahapan pemilu.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Ketentuan ini bertuliskan: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Dalam perkara 29/PUU-XXI/2023 ini, PSI memohon kepada MK untuk menurunkan syarat usia minimal Capres-Cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. []

NUR AZIZAH

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Lihat Semua Post