MA Kabulkan Uji Materi Pencalonan Minimal 30% Perempuan DPR/DPRD

MA Kabulkan Uji Materi Pencalonan Minimal 30% Perempuan DPR/DPRD
Image credit: rumahpemilu.org

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi pencalonan minimal 30% perempuan DPR/DPRD yang diajukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP). Berdasarkan putusan ini, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tidak berlaku karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dari putusan itu, secara hukum dipastikan, pembulatan ke bawah atas nama standar matematika internasional Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai pencalonan minimal 30% perempuan DPR/DPRD, bertentangan dengan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati kepada electionhouse.org (30/8).

Bunyi amar putusan dalam dokumen Perkara HUM No. 24 P/HUM/2023 Mahkamah Agung, Jakarta (29/30): Mengabulkan permohonan keberatan dari Para Pemohon keberatan.

Para Pemohon terdiri dari lima entitas, dua atas nama lembaga dan tiga dari perseorangan. Dua atas nama lembaga adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Tiga atas nama perseorangan yaitu, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2023, MPKP mengajukan uji materi kepada MA terhadap PKPU 10/2023. Pengajuan ini berpandangan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur tentang pembulatan ke bawah terhadap dua angka pecahan di belakang koma (jika kurang dari 50), mengurangi hak politik perempuan. Dokumen Perkara HUM No. 24 P/HUM/2023 MA bertuliskan Petitum Permohonan bertentangan dengan UU 7/2017 dan bertentangan dengan UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).

Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 bertuliskan: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 6 Ayat (2) PKPU 20/2018 yang bertuliskan: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan UU 7/2017. Dalam Pasal 245 undang-undang tentang pemilihan umum ini bertuliskan: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). []