Mahkamah Agung diminta segera memutus permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Pasal 8 Ayat (2) peraturan ini mengenai pembulatan ke bawah dari 30% pencalonan perempuan DPR/DPRD, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sejak uji materi ini diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) pada 5 Juli 2023, putusan MA penting untuk segera menjamin kepastian hukum tahapan pencalonan DPR/DPRD Pemilu 2024 yang berakhir pada November 2023.
“Jadi kalau dihitung 30 hari sudah lewat dan berharap secepat mungkin bisa kita dapatkan putusannya karena berkejaran dengan waktu,” kata Haykal kepada Electionhouse.org, (18/8).
MPKP berharap putusan MA keluar sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada 4 November mendatang. Haykal mengingatkan putusan MA akan menjadi landasan hukum dalam penetapan DCT oleh KPU. Untuk itulah, MPKP mendesak Mahkamah Agung untuk segera mensidangkan permohonannya agar tidak memengaruhi proses tahapan pemilu.
Sebelumnya, MPKP mengajukan uji materi kepada MA terhadap PKPU 10/2023. MPKP berpandangan Pasal 8 Ayat (2) yang mengatur tentang pembulatan ke bawah terhadap dua angka pecahan di belakang koma (jika kurang dari 50), mengurangi hak politik perempuan.
Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2023 yang berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.” Pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 6 Ayat (2) PKPU No 20 Tahun 2018, "Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas." []
NUR AZIZAH