Permasalahan Memo Jaksa Agung yang Tunda Kasus Hukum Calon Peserta Pemilu

Permasalahan Memo Jaksa Agung yang Tunda Kasus Hukum Calon Peserta Pemilu
Image credit: rumahpemilu.org

Memorandum Jaksa Agung yang menunda proses hukum calon peserta Pemilu 2024 berpeluang menimbulkan sejumlah masalah baru. Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Mashudi mengatakan bahwa keadaan ini bisa merugikan para pemilih dan para calon peserta pemilu.

“Kita kan pengen para peserta atau para bakal calon itu adalah orang-orang yang track recordnya bagus, yang benar-benar bersih dari dugaan persoalaan hukum. Jadi kita harus tahu itu. Jangan sampai nanti kita memilih orang yang memang sudah punya kasus hukum, terpilih, itu akan merugikan,” terang Mashudi (25/8).

Ini mengurangi hak pemilih terkait keterbukaan informasi. Padahal semestinya para pemilih menerima informasi terkait ujung dari kasus hukum yang melibatkan bakal calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu, kata Mashudi, memo jaksa agung berpeluang merugikan para calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berkasus hukum. Keadaan yang menunda proses hukum ini justru akan mendorong lahirnya kampanye buruk terhadap calon peserta bermasalah hukum oleh lawan-lawan politik.

“Aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaannya harus diperkuat. Jadi berikan penegasan yang tegas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan politisasi kasus diberikan sanksi, sanksi internal diperkuat,” tegas Mashudi.

Untuk itu, menurut Mashudi, alangkah baiknya bila jaksa agung memperkuat komitmen dan integritas jajarannya. Ini bertujuan agar tidak terlibat dalam politisasi calon peserta Pemilu yang tersangkut kasus hukum.   

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan hukum terhadap calon peserta Pemilu 2024. Memorandum yang dikhususkan kepada jajaran aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus dan intelijen ini berlaku Oktober 2023 hingga Februari 2024.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa instruksi jaksa agung bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum.[]

NUR AZIZAH

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Lihat Semua Post