Kekosongan Anggota Bawaslu di 514 Daerah yang Inkonstitusional

Kekosongan Anggota Bawaslu di 514 Daerah yang Inkonstitusional
Image credit: rumahpemilu.org

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 menilai dalam kekosongan pimpinan Badan Pengawas Pemilu di 514 daerah merupakan keadaan yang inkonstitusional. Surat Keputusan Ketua Bawaslu pada Agustus 2023 yang menunda pemilihan dan pelantikan pimpinan anggota Bawaslu 2023-2028 di 514 kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kekosongan pimpinan Bawaslu ini pun berdampak pada kekosongan pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

“Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin ke-2 surat Keputusan a quo adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu dalam menafsirkan klausul Pasal 556 (3) UU Pemilu,” ujar Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muh Afit Khomsani.

Afit menyatakan surat keputusan Bawaslu itu membuat pengawasan pemilu kosong sejak 14 Agustus 2023. Hal itu tak dapat dhindari meskipun Bawaslu RI telah menerbitkan surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.  

Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 menyatakan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Lebih lanjut, Afit menyatakan, konteks Pasal 556 (3) dapat terlaksana jika personalia Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya. Faktanya, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas lantaran personalia Bawaslu yang belum dipilih dan dilantik secara tidak professional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Ini merupakan bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis sehingga merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum.

Bram dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menambahkan, pengambilalihan wewenang dari kekosongan pimpinan Bawaslu tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilu. Pasal 99 huruf e UU 7/2017 berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal tersebut tidak berlaku untuk untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya,” tegas Bram.

Sebelumnya, Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Melalui Surat Keputusan ini Bawaslu Republik Indonesia mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii Nomor 13.

Semula Bawaslu RI menjadwalkan pengumuman pada 12 Agustus 2023 kemudian diundur hingga 14 Agustus. Melalui SK yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2023 Bawaslu RI kembali mengubah jadwal pengumuman pada 16 Agustus 2023 dan pelantikan pada 20 Agustus 2023 (Hari Minggu). []

NUR AZIZAH

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Lihat Semua Post