Pemilu Humanis untuk Pengabdi Demokrasi

Pemilu Humanis untuk Pengabdi Demokrasi
Image credit: rumahpemilu.org

Pemilu tahun 2019 menorehkan kondisi memprihatinkan dengan banyaknya penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban yang sakit dan meninggal. Sebuah kondisi yang ironi, Pemilu sebagai sarana demokrasi untuk menghadirkan pemimpin bangsa, harus terbayar mahal dengan banyaknya penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal.

Menurut data dari Kementrian Kesehatan, jumlah petugas Pemilu 2019 yang meninggal sebanyak 527 orang dan yang sakit sebanyak 11.239 orang. Khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah penyelenggara Pemilu yang mengalami sakit sebanyak 52 orang, keguguran kehamilan 4 orang dan meninggal sebanyak 15 orang. Beban kerja yang cukup berat, tekanan psikis, pola istirahat dan makan yang tidak teratur, tidak ada jam kerja sehingga seringkali tetap bekerja sampai larut malam menyebabkan tubuh mengalami penurunan sistem imun atau kekebalan. Beberapa faktor penyebab penyelenggara Pemilu jatuh sakit atau meninggal antara lain usia di atas 50 tahun, kelelahan, pola makan dan istirahat tidak teratur, hamil muda, serta memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes melitus, asam lambung, darah tinggi dan asma.

Manajemen kesehatan

Menilik fakta tersebut,maka manajemen kesehatan penyelenggara pemilu selama tahapan Pemilu 2024 menjadi aspek penting dan hendaknya menjadi salah satu fokus perhatian disamping terkait hal-hal teknis kepemiluan. Manajemen kesehatan penyelenggara Pemilu merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Manajemen kesehatan penyelenggara Pemilu ini mencakup sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan dalam manajemen kesehatan mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.  Upaya promotif dan preventif dilakukan dengan melakukan literasi kesehatan, layanan konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala misalnya terkait tekanan darah, kadar gula dalam darah, asam urat, dan sebagainya. Sedangkan upaya kuratif dan rehabilitatif dilakukan dengan memberikan pengobatan secara cepat dan tepat kepada penyelenggara Pemilu yang mengalami sakit sehingga dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Dalam pelaksanaan manajemen kesehatan tersebut, KPU perlu sistem pendukung dari berbagai pihak dan salah satunya dari Perguruan Tinggi.

Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar, memiliki banyak perguruan tinggi sehingga semestinya dapat dioptimalkan peran-perannya sebagai sistem pendukung untuk manajemen kesehatan penyelenggara Pemilu. Pada tahun 2022 telah ada nota kesepemahaman KPU Republik Indonesia dengan Tujuh Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. KPU DIY pun merencanakan ini dengan 13 Perguruan Tinggi. Sehingga ada 20 Perguruan Tinggi di DIY yang akan menjadi mitra KPU baik KPU pusat maupun KPU tingkat provinsi. Semua ini sebagai bentuk pengabdian demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam pandangan saya secara pribadi, kemitraan dengan perguruan tinggi tersebut salah satunya dapat dikembangkan pada program dan kegiatan terkait manajemen kesehatan penyelenggara Pemilu baik kesehatan fisik maupun mental. Hal ini sangat penting dilakukan agar Pemilu serentak 2024 tetap mengedepankan aspek humanis di tengah-tengah tuntutan tugas yang harus dikerjakan sesuai aturan, selesai tepat waktu, dan hasil yang akurat.  Penyelenggara Pemilu sebagai individu yang mempunyai rasa bukan sosok robot yang digerakkan oleh mesin. Sebagai individu yang mempunyai rasa maka kondisi fisik maupun mental penyelenggara Pemilu mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi sehingga kondisinya dapat tetap terjaga baik dan stabil.

Program dan kegiatan manajemen kesehatan penyelenggara Pemilu dapat dijalankan melalui skema Tri Dhrama Perguruan Tinggi khususnya bidang Pengabdian Masyarakat. Setiap dosen di Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban melakukan pengabdian masyarakat minimal satu kali dalam satu semester. Selain melalui skema pengabdian masyarakat, juga dapat dilakukan dengan skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi para mahasiswa. Dua skema ini dapat dijalankan bersamaan dengan mengangkat tema “Pengabdian untuk Demokrasi Negeriku”.

Mari Ikhtiar bersama-sama agar  Pemilu 2024 tidak lagi akan menelan korban jiwa penyelenggaranya. Kita bangun perspektif publik tentang Pemilu Humanis yang  memandang bahwa keberhasilan Pemilu bukan hanya diukur dari rendahnya sengketa, rendahnya pelanggaran Pemilu, tingginya partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih semata. Akan tetapi keberhasilan Pemilu juga diukur dari aspek keadilan bagi fisik dan psikis penyelenggara Pemilu sehingga terjaga keseimbangan kesehatan jasmani dan rohaninya selama menjalankan semua tahapan Pemilu 2024. []

WURI RAHMAWATI

Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Bantul 2018-2023