Perludem: DKPP Tak Mendalami Perintah Kecurangan dari Pusat

Perludem: DKPP Tak Mendalami Perintah Kecurangan dari Pusat
Image credit: rumahpemilu.org

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara etik No.10-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Jeck Stephen Seba, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam putusannya, DKPP merehabilitasi anggota KPU RI, Idham Holik, Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, serta anggota KPU Sulut, Salman Sahelangi dan Lanny Ointoe.

Meskipun Idham Holik dinyatakan oleh DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun DKPP mengingatkan agar Idham lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi publik. Idham tak menyangkal bahwa dirinya mengatakan akan “merumahsakitkan” penyelenggara pemilu yang tidak tegak lurus. Hal tersebut disampaikan pada suasana kelakar dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, 2 Desember 2022.

“Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu X harus memahami bahwa dalam setiap tindak-tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, Teradu X wajib menghindarkan diri dari segala tindakan maupun tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan,” dikutip dari Putusan DKPP No.10-PKE-DKPP/I/2023.

Sementara itu, Lucky Firnandy Majanto, Sekretaris KPU Sulut dan Carles Y Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat Hukum dan SDM KPU Sulawesi Utara, mendapatkan sanksi peringatan. Peringatan keras diberikan kepada Elsye Philby Sinadia, Ketua KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe, serta Tommy Mamuaya dan Iklam Patonaung, anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe.

“Bahwa benar Partai Gelora menyampaikan surat keberatan terkait anggota partai yang tidak diakomodir dalam verifikasi faktual melalui sarana video call berdasarkan Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara tanggal 6 November 2022. Namun keberatan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme verifikasi faktual sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022…”

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa diakomodirnya 33 anggota Partai Gelora dalam verifikasi faktual melalui sarana video call tidak didasarkan pada tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak terdapat dokumen administrasi baik berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call, maupun dokumentasi kegiatan verifikasi faktual yang sudah dilakukan.

Dalam putusan ini, hanya Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya. Jelly Kantu dinilai DKPP terbukti melanggar kode etik. Ia yang merupakan admin Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan orang yang menginput data perubahan hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke dalam Sipol.

“DKPP menilai tindakan Teradu IX tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Perubahan data dan upload/unggahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilakukan oleh Teradu IX pada tanggal 7 November 2022 menyalahi tata cara, prosedur, dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.”

Diketahui dari persidangan bahwa anggota keluarga istri Jelly Kantu merupakan anggota Partai Gelora.

 

Kesaksian pihak terkait

DKPP memanggil anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sri Mulyani, sebagai pihak terkait. Dalam keterangan yang disampaikan, keduanya mengatakan bahwa manipulasi data benar terjadi dalam proses verifikasi faktual perbaikan. Yessy misalnya, menegaskan bahwa kecurangan dilakukan di tiga tahap. Pertama, satu hari sebelum rapat pleno terbuka KPU RI, yakni pada 7 November 2022. Dua, satu hari dimulainya verifikasi faktual perbaikan, atau pada 25 November 2022. Tiga, satu hari sebelum rapat pleno terbuka KPU Provinsi Sulawesi Utara, 9 Desember 2022.

“Pada tanggal 8 November 2022, dilaksanakan Rapat Pleno terbuka oleh KPU RI rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol seluruh Indonesia.  Hasilnya dituangkan dalam BA (Berita Acara) KPU RI No.254/Pl.01.1-BA/05/2022 . Berdasarkan BA tersebut, status keanggotaan Partai Gelora di Sulawesi Utara dari 11 Kabupaten/Kota semula BMS (belum memenuhi syarat) telah berubah menjadi MS (memenuhi syarat).”

Yessy pun menerangkan bahwa data yang digunakan KPU RI berbeda jauh dengan status dan data hasil rekapitulasi KPU Sulut yang dikeluarkan secara resmi tanggal 6 November, dan sudah diunggah ke dalam Sipol. Data yang digunakan oleh KPU RI pada tanggal 8 November 2022, dikatakan Yessy, merupakan hasil perubahan data di tanggal 7 November 2022.

“Pada tanggal 7 November, Sekretaris KPU Provinsi melakukan komunikasi melalui chat pribadi kepada saya intinya ada WA (Whats App) sekjen KPU RI untuk ditindak lanjuti. Pada tanggal yang sama, anggota KPU RI, August Mellaz menelepon saya melalui VC (video call) tapi kameranya tidak saya aktifkan. Dia menginformasikan dia sedang duduk bersama dengan Pak Idham Holik, Pak Drajat, dan Pak Sekjen, sambil berkomunikasi dengan Pak Hasyim yang sedang berada di Padang. − Pak Agust Mellaz meminta saya agar bekerjasama karena sesaat lagi Sekjen KPU RI akan menghubungi sekretaris KPU Provinsi Sulut terkait perintah perubahan data partai Gelora dari BMS menjadi MS, namun saya secara tegas menolak.”

Kesaksian dari anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perubahan data yang dilakukan oleh Jelly Kantu dilakukan atas perintah pimpinan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat Hukum, Carles Y Worotitjan, dan Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto pada 7 November 2022 di aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

“…dan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan, maka Teradu IX melakukan hal tersebut.”

 

DKPP tak membongkar perintah kecurangan terstruktur

Putusan DKPP tersebut dikritik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai putusan yang tidak berhasil membongkar  kecurangan yang terjadi secara terstruktur. Perintah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual perbaikan datang dari KPU Pusat, bukan inisiatif penyelenggara di daerah.

“DKPP belum menggali kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena dari apa yang disampaikan oleh pengadu, rasanya kecurangan ini ada karena ada perintah secara struktural, sementara sanksi-sanksi hanya diberikan kepada penyelenggara yang ada di Kabupaten Sangihe,” tandas Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada electionhouse.org (4/4).

Ninis menyayangkan DKPP yang tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termasuk  sejumlah rekaman video yang tersebar di media, yang menunjukkan adanya perintah dari pusat untuk melakukan perubahan data.

“Dari rekaman video yang dipublikasi media itu kan tertangkap bahwa dugaan kecurangan ini dilakukan karena adanya perintah dari pusat, bukan inisiatif sendiri dari Kabupaten Sangihe. Makanya disayangkan ketika DKPP tidak mendalami lebih dalam soal hal ini saat persidangan,” ujar Ninis. []

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post