Bersih Malaysia: Penunjukkan Pimpinan Perusahaan Negara Tak Boleh Jadi Imbalan Politik

Bersih Malaysia: Penunjukkan Pimpinan Perusahaan Negara Tak Boleh Jadi Imbalan Politik
Image credit: rumahpemilu.org

Koalisi untuk Pemilu yang Bebas dan Adil atau Bersih mengecam tiga pengangkatan anggota parlemen sebagai pimpinan perusahaan yang terhubung dengan negara. Pengangkatan dilakukan oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, politisi Partai UMNO. Tiga anggota parlemen yang diangkat yakni, Asyraf Wajdi Dusuki, mantan ketua Pemuda UMNO, sebagai ketua baru Majlis Amanah Rakyat (Mara), Ahmad Jazlan Yaakob, ketua Umno Kelantan, sebagai ketua Felcra, dan Dato Husam Musa sebagai ketua Syarikat Perumahan Negara Bhd (SPNB).

“Penunjukan-penunjukan ini diumumkan di tengah-tengah pemilihan Partai UMNO dan menjelang pemilihan umum negara bagian yang akan datang, sehingga berpotensi dianggap sebagai patronase dan imbalan atas dukungan,” tandas Ketua Bersih, Thomas Fann, dikutip dari rilis pers yang diterima rumahpemilu.org pada Senin (20/3).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bersih pada 2021, perusahaan yang terhubung dengan negara telah digunakan untuk mendapatkan dukungan politik. Setidaknya 25 politisi ditunjuk sebagai direktur di perusahaan yang terhubung dengan negara selama pemerintahan Pakatan Harapan periode 2018-2020, dan 53 politisi ditunjuk selama pemerintahan Perikatan Nasional.

“Kami mengingatkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim tentang upaya awalnya untuk merampingkan proses penunjukan GLC dan memerangi kronisme,” tandas Thomas.

Bersih mendorong adanya reformasi proses pengangkatan pimpinan perusahaan atau badan hukum yang terhubung dengan negara. Hal tersebut ditujukan agar proses berjalan secara transparan dan pengangkatan didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan yang relevan.

Tiga hal yang diusulkan oleh Bersih yakni satu, melarang penunjukan anggota parlemen terpilih sebagai pimpinan perusahaan yang terhubung dengan negara. Larangan seperti ini telah dilakukan di India dan Korea Selatan.

Dua, pembentukan Komite Pemilihan Parlemen untuk memantau dan memeriksa nominasi. Adanya komite akan memungkinkan transparansi dan memastikan bahwa kandidat yang memenuhi syarat ditunjuk melalui proses yang semestinya.

Tiga, pemberlakuan undang-undang yang memberikan definisi jelas mengenai perusahaan yang terhubung dengan negara dan perusahaan investasi yang terhubung dengan negara yang berlaku di tingkat federal dan negara bagian. Sebagai alternatif, Undang-Undang Perusahaan dapat diamandemen untuk memasukkan definisi tersebut.

Empat, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan mekanisme penunjukan yang terbuka.

“Meskipun kita mungkin tidak sepenuhnya melarang politisi untuk memegang posisi di GLC atau badan hukum, harus ada reformasi pada proses penunjukan sehingga setiap penunjukan dilakukan secara transparan setelah para kandidat menjalani pemeriksaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kemampuan yang tepat, dan bukan hanya 'imbalan politik' sebagai imbalan atas dukungan,” tutup Thomas. []

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post