Salah satu isu terkini yang paling menarik dalam politik Indonesia adalah perpindahan sistem pemilu dari representasi proporsional terbuka menjadi representasi proporsional tertutup. Dengan sistem proporsional tertutup, partai menjadi sentral dalam pencalonan dan keterpilihan calon legislatif. Ini akan jadi tantangan baru dalam reformasi partai dan representasi parlemen karena Indonesia punya syarat pendaftaran partai politik yang amat sulit. Tingkat kesulitan pendaftaran partai politik di Indonesia bisa dibuktikan salah satunya melalui perbandingan persyaratan ini dengan yang ada di Australia.
“Partai politik di Indonesia punya masalah dalam fungsi representasi. Salah satu sebabnya, karena syarat pendaftaran partai politik yang terlalu berat. Jika kita berganti sistem proporsional tertutup, ini malah tidak memperbaiki fungsi partai politik,” kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta (22/2).
Khoirunnisa menjelaskan, membuat dan mendaftarkan partai politik di Indonesia merupakan proses yang panjang dan membutuhkan sumber daya yang amat besar. Ada dua tahap pendaftaran partai politik di Indonesia. Pertama, partai harus didaftarkan untuk mempunyai status badan hukum. Kedua, partai harus didaftarkan untuk mengikuti pemilu.
Pada tahap pertama, pendaftaran dilakukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan undang-undang partai politik. Untuk mendapatkan status badan hukum, partai harus memiliki cabang di semua provinsi dan cabang di tidak kurang dari 75% kabupaten di setiap provinsi dan setidaknya 50% kabupaten di setiap kabupaten. Mengingat terdapat 38 provinsi di Indonesia dan lebih dari 400 kabupaten, persyaratan ini berarti bahwa para pihak memerlukan dukungan dan dukungan keuangan yang signifikan untuk mendapatkan status badan hukum.
Pada tahap kedua, syarat berbadan hukum harus dibuktikan lagi dengan verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum bersamaan dengan syarat kepemiluan berdasarkan undang-undang pemilu. Di antaranya partai harus mengajukan para kandidat untuk mengikuti pemilu di seluruh daerah pemilihan dengan berbagai tingkatan. Partai harus memiliki 1.000 anggota dan memiliki kantor di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Kandidat yang diajukan untuk mengikuti pemilihan harus memiliki dukungan minimum di daerah pemilihan yang ingin mereka wakili, sebelum pemilihan. Ini mungkin membutuhkan dukungan hingga 15.000 pemilih bahkan sebelum siklus pemilu dimulai.
“Karena syarat menjadi peserta pemilu itu amat sulit, partai-partai berbasis akar rumput amat sulit untuk muncul dan meraih kursi. Contohnya, partai yang berbasis buruh atau lingkungan, kesulitan menyiapkan kantor, kepengurusan, dan para caleg untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Khoirunnisa.
Implikasi dari sistem pendaftaran partai di Indonesia adalah sangat sulit untuk membentuk partai politik yang layak mengajukan caleg untuk mengikuti pemilu. Di negara dengan keragaman geografis, agama, dan politik yang begitu signifikan, Indonesia menghadapi risiko membatasi perwakilan bagi mereka yang kepentingannya minoritas. Jika Indonesia ingin beralih ke sistem daftar tertutup, pengurangan hambatan masuk bagi partai politik harus menjadi prioritas.
Adhy Aman dari The International Institute for Democracy & Electoral Assistance (IDEA) berpendapat (22/2), dibandingkan dengan Indonesia, sistem pendaftaran partai di Australia jauh lebih sederhana. Di Australia, partai politik tidak diharuskan mendaftar ke Australian Electoral Commission (AEC) untuk ikut serta dalam pemilihan federal. Namun, mendaftar sebagai partai politik federal menawarkan beberapa keuntungan, termasuk legitimasi yang dirasakan lebih besar, pengesahan kandidat yang lebih mudah, pendanaan pemilu, dan akses ke Daftar Pemilihan.
“Jadi, jika dibandingkan dengan negara lain, Australia contohnya, pendaftaran partai politik di Indonesia itu amat berat,” kata Adhy yang berkantor di Canberra, Australia.
Australian Electoral Commission (AEC) dalam situs resminya menjelaskan, persyaratan pendaftaran partai politik di Australia terdapat di pasal 126 Commonwealth Electoral Act 1918. Ada dua persyaratan utama. Pertama, partai harus mempunyai sekurang-kurangnya 1.500 anggota yang termasuk dalam Daftar Pemilihan dan yang tidak juga diandalkan oleh pihak lain untuk keperluan pendaftaran. Jika syarat ini tidak dipilih, partai bisa memilih syarat lain yaitu, partai harus mempunyai sekurang-kurangnya satu anggota partai yang merupakan Senator atau Anggota DPR di Parlemen Persemakmuran dan bukan anggota partai lain.
Hasil dari persyaratan pendaftaran partai politik Australia yang relatif longgar adalah bahwa ada banyak partai kecil yang mewakili isu-isu khusus yang memperebutkan kursi parlemen melalui pemilu. Josh Butler melaporkan dari Canberra bahwa, dalam Pemilihan Federal Tahun 2022, ada partai kecil seperti Partai Indigenous-Aboriginal dan Partai Animal Justice. Ada partai “Informed Medical Options” yang mengadvokasi hak-hak individu untuk menolak prosedur medis dan menghilangkan fluorida dalam air minum. Ada partai kecil bernama “Seniors United” dengan kepentingan tunggal yaitu mengadvokasi manfaat bagi para pensiunan. Juga ada Partai “Sustainable Australia”, yang mengadvokasi peningkatan perlindungan lingkungan.
Analis pemilu Australia, Antony Green menjelaskan, peraturan pendaftaran partai yang longgar tersebut, bukannya tanpa kontroversi. Sebelum tahun 2021, Australia punya syarat pendaftaran yang lebih mudah. Partai yang mendaftarkan hanya butuh memiliki 500 anggota. Komite Tetap Gabungan untuk Masalah Pemilihan merekomendasikan agar jumlah ini ditingkatkan menjadi 1500 anggota. Rekomendasi ini hadir setelah Pemilihan Federal 2013 yang menampilkan surat suara besar dan kesepakatan preferensi yang rumit di antara 35 partai kecil yang mencalonkan diri untuk Senat.
Partai-partai kecil mengkritik peraturan baru tersebut. Mereka mengatakan bahwa itu adalah cara bagi partai-partai besar untuk mengurangi persaingan dan mencegah partai-partai kecil untuk didaftarkan. Para pendukung peraturan baru tersebut berpendapat bahwa hal itu akan membuat proses pemungutan suara tidak terlalu membingungkan bagi pemilih dan memastikan bahwa partai memiliki basis dukungan yang otentik.
Dari semua penjelasan narasumber tersebut, sistem pendaftaran partai politik di Indonesia maupun di Australia tidak sempurna. Sistem pendaftaran partai di Indonesia menciptakan batasan yang amat tinggi untuk masuk dan mengharuskan partai memiliki sumber keuangan yang signifikan di belakang mereka, bahkan sebelum mencapai tempat pemungutan suara. Australia, memiliki hambatan masuk yang jauh lebih mudah, tapi mengakibatkan berkembangnya partai-partai “mikro” yang memadatkan surat suara dan membingungkan para pemilih.
Namun, sistem pendaftaran partai politik di Australia memungkinkan kelompok-kelompok kepentingan yang lebih banyak untuk bisa memiliki suara dalam demokrasi. Hal ini memastikan bahwa pemilih melihat diri mereka dan kebutuhan mereka terwakili di surat suara pada hari pemilihan. Sistem pendaftaran yang menghasilkan partai-partai yang mewakili kepentingan pemilih yang beragam merupakan hal yang patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan di Indonesia jika ingin beralih ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Secara teknis, sistem pemilu proporsional tertutup punya kelebihan yang bisa disukai penyelenggara dan pemilih karena mudah dan sederhana. Yang perlu diingat, ada kebutuhan untuk reformasi pada pendaftaran para caleg dan proses demokrasi di internal partai politik. []
LAURA THOMAS