DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Verifikasi Partai Pemilu 2024

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Verifikasi Partai Pemilu 2024
Image credit: rumahpemilu.org

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 (Jakarta, 8/2). Sidang perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini memproses Pengadu, anggota KPU Kepulauan Sangihe dengan Teradu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara, ketua dan anggota KPU Kepulauan Sangihe, menyertakan sekretaris dan kepala bagian teknis.

“Dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito membuka sidang.

Anggota KPU Kepulauan Sangihe sebagai Pengadu bernama Jeck Stephen Seba, hadir dalam persidangan secara virtual. Ia memberikan kuasa hukum kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, dan Airlangga Julio yang hadir dalam persidangan secara langsung.

Teradu, berjumlah 10. Teradu I sampai III, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu merupakan Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara. Teradu IV, 4. Lucky Firnando Majanto merupakan Sekretaris KPU Sulawesi Utara. Teradu V, Carles Y. Worotitjan merupakan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara. Teradu VI-VIII, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung merupakan Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe. Teradu IX, Jelly Kantu merupakan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kepulauan Sangihe. Teradu X, Idham Holik merupakan anggota KPU pusat.

Dalam Pokok Aduan, Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. Teradu I sampai IX mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sidang yang berlangsung dari jam 10.00-16.00 WIB, dengan jeda satu jam (12.00-13.00) ini menjadi sidang pertama yang berisi penyampaian kronologis dugaan pelanggaran etik menyertakan alat bukti. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dengan menyertakan saksi, ahli, dan alat bukti tambahan. []