BERSIH Desak Parlemen Malaysia Tinjau Undang-Undang Pendanaan Politik

BERSIH Desak Parlemen Malaysia Tinjau Undang-Undang Pendanaan Politik
Image credit: rumahpemilu.org

Presiden Partai Islam Malaysia atau PAS, Tan Sri Abdul Hadi Awang, menyatakan bahwa pemberian uang oleh pihak selain kandidat kepada pemilih selama kampanye pemilu merupakan bentuk sedekah dan bukan suap atau politik uang. Pernyataan tersebut mendapatkan kritik dari Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Adil (BERSIH).

Menurut BERSIH, pemberian uang atau barang berharga lainnya dalam pemilu merupakan penyuapan. Pasal 10 Undang-Undang Pelanggaran Pemilu Tahun 1954 menyatakan bahwa setiap orang sebelum, selama, dan setelah pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan uang tunai atau sesuatu yang berharga, dapat dianggap melakukan pelanggaran korupsi.

“Meskipun pemberian sedekah telah menjadi bagian dari budaya di Malaysia, pemberian uang tunai atau barang berharga lainnya selama pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu, yaitu penyuapan. Tidak peduli apakah tindakan tersebut dilakukan secara langsung atau melalui pihak ketiga, itu adalah penyuapan,” tandas Ketua BERSIH, Thomas Fann, sebagaimana dikutip dari siaran pers BERSIH yang diterima electionhouse.org (25/1).

 

Terhadap pernyataan tersebut, BERSIH mendorong agar Kepolisian atau Komisi Antikorupsi Malaysia untuk melakukan investigasi. BERSIH juga mendesak agar Pemerintah dan Parlemen melakukan langkah proaktif, yakni segera meninjau kembali dan memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendanaan Politik. Undang-Undang ini dipercaya dapat mengekang praktik korupsi selama pemilu.

“RUU Pendanaan Politik telah dibahas sejak pemerintahan Najib, Mahathir, Muhyiddin dan Ismail Sabri ketika mereka masih menjabat sebagai Perdana Menteri. Komite Tetap Permanen untuk Masalah Pemilu dan Demokrasi Multipartai harus dibentuk pada masa sidang Parlemen bulan Februari mendatang sehingga RUU yang telah lama ditunggu-tunggu dan telah disembunyikan dari pengawasan dan umpan balik dari masyarakat, dapat ditinjau oleh Komite tersebut,” urai Thomas.

RUU Pendanaan Politik yang tak kunjung disahkan dinilai BERSIH akan membentuk persepsi publik bahwa Pemerintah tak serius dalam menangani masalah penyuapan dalam pemilu dan politik uang. Selain itu, dikhawatirkan akan muncul persepsi bahwa penindakan hukum terhadap kasus politik uang dan penyuapan selama pemilu hanya dilakukan terhadap oposisi. []

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post