Pasca Putusan MK, Dapil Mesti Ditetapkan oleh PKPU

Pasca Putusan MK, Dapil Mesti Ditetapkan oleh PKPU
Image credit: rumahpemilu.org

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 11 Januari 2023 menghasilkan enam poin. Salah satu poin yakni, kesepakan untuk tetap menggunakan Lampiran III dan IV Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi Pemilu 2024. KPU hanya akan menyusun dapil DPRD Kabupaten/Kota, dan rancangan tersebut akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura berpendapat bahwa Lampiran III dan IV UU Pemilu yang memuat dapil DPR RI dan DPRD Provinsi telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.80/PUU-XX/2022. Menggunakan dapil yang sama di Pemilu 2024 rentan gugatan hukum.

“Secara substansial, dia dapat kita katakan bertentangan dengan putusan MK. Kalau itu yang terjadi, bukan tidak mungkin, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dapil akan menjadi objek gugatan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung,” ujar Charles pada diskusi “Konsistensi Penataan Alokasi Kursi dan Pendapilan Berdasarkan Putusan MK” (13/1).

Sebelumnya, Charles menyampaikan bahwa apapun keputusan politik yang diambil mengenai dapil Pemilu 2024, harus diatur melalui PKPU. MK telah membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu, dan menetapkan bahwa KPU menetapkan dapil dengan PKPU.

“Kalaupun mau bertahan dengan komposisi dapil sekarang, seharusnya Pemerintah dan DPR, termasuk KPU, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus bersepakat untuk membentuk hukum baru, yaitu PKPU. Jadi, secara formal, harus dibungkus oleh PKPU,” tandas Charles.  

Ia pun mengingatkan bahwa Putusan MK menegaskan bahwa prinsip-prinsip penyusunan dapil di Pasal 185 UU Pemilu harus dipenuhi secara kumulatif. Dengan demikian, agar sesuai dengan amanah konstitusi, dapil mesti ditata kembali.

MK juga memerintahkan KPU agar penyusunan dapil melibatkan Pemerintah dan DPR melalui konsultasi. Forum konsultasi inilah yang dinilai Charles tetap membuka ruang keterlibatan Pemerintah dan DPR dalam penyusunan dapil.

“Pelibatan Pemerintah dan DPR itu ada melalui konsultasi itu. Masukan DPR dan Pemerintah itu juga saya rasa tidak semuanya negative. Bisa saja ada yang positifnya, yang bisa menjadi pertimbangan,” pungkas Charles. []

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post