Penentuan Dapil Pemilu Indonesia Dikembalikan ke KPU

Penentuan Dapil Pemilu Indonesia Dikembalikan ke KPU
Image credit: rumahpemilu.org

Sejak Pemilu 2009, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditentukan oleh DPR dan Pemerintah melalui undang-undang. Pada Pemilu 2019, bahkan dapil DPRD Daerah (DPRD) Provinsi juga menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu. Hanya dapil DPRD Kabupaten/Kota yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi di dalam UU Pemilu No.7/2017 memiliki beberapa masalah. Pertama, berdasarkan hasil Pemilu DPR pada tahun 2019, terjadi ketimpangan harga suara cukup siginifkan dari 80 dapil yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan nilai suara dalam pembentukan daerah pemilihan. Sebagai contoh, harga satu kursi di dapil Jawa Timur XI ialah 212.081, sementara di dapil Kalimantan Utara hanya 37.616 suara.

Masalah kedua yakni, bahwa dapil yang ada tidak proporsional. Jumlah kursi DPR untuk luar Pulau Jawa melebihi persentase jumlah penduduknya dan jumlah kursi DPR untuk Pulau Jawa dibawah persentase jumlah penduduknya.

Provinsi yang termasuk kategori kurang representasi ialah Kepulauan Riau (542.750), Banten (520.100), Jawa Barat (510.941), Sumatera Utara (499.693), dan Riau (486.215). Sementara itu, provinsi yang tergolong kelebihan representasi yaitu Sulawesi Selatan (365.396), Aceh (381.038), Sumatera Barat (384.536), Papua (246.440) dan Sulawesi Barat (295.400).

Mahkamah Konstitusi mengembalikan kewenangan ke KPU

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait dapil. Dalam Putusan MK No.80/PUU-XX/2022, MK menekankan delapan hal dalam pertimbangan hukumnya.

Pertama, prinsip-prinsip pembentukan dapil. Pasal 185 UU Pemilu menetapkan 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilihan umum proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut harus dipenuhi untuk memperkuat keterpenuhan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, pembentukan dapil merupakan salah satu tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu. Pasal 12 huruf d UU Pemilu pun menyatakan bahwa KPU bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilihan umum. Pembentukan dapil merupakan tugas dan wewenang KPU.

“Bilamana daerah pemilihan ditetapkan sebagai bagian dari undang-undang, berarti pembentuk undang-undang telah mengambil peran dalam penetapan daerah pemilihan. Padahal, penetapan daerah pemilihan merupakan suatu tahapan dari penyelenggaraan pemilihan umum yang berada dalam lingkup tugas KPU,” halaman 137 Putusan MK No.80/PUU-XX/2022.

Ketiga, kepastian hukum. Setiap aturan tidak boleh mengandung konflik kepentingan. Dapil yang dibentuk oleh DPR yang notabene merupakan peserta pemilu menyebabkan konflik kepentingan.

Keempat, dapil perlu dievaluasi. MK mengingatkan agar KPU tidak hanya mempertimbangkan tinggi rendahnya “harga” kursi dari aspek jumlah suara untuk masing-masing kursi di dapil, namun juga mempertimbangkan aspek strategis lainnya seperti tingginya nilai sebuah kursi yang ditanggung peserta pemilu. Sehingga, proporsionalitas kursi antara dapil, terutama antara dapil di Pulau Jawa dengan dapil di luar Jawa tetap dapat dijaga secara proporsional.

“Selama ini, kalau ada penambahan kursi dan dapil, itu karena ada pemekaran wilayah. Padahal, evaluasi tidak hanya karena faktor daerah baru, tetapi juga ada penambahan dan pengurangan penduduk,” jelas Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, pada diskusi “Konsistensi Penataan Alokasi Kursi dan Pendapilan Berdasarkan Putusan MK” (13/1).

Kelima, bahwa dapil yang menjadi lampiran UU Pemilu menimbulkan ketimpangan suara harga dapil, disproporsionalitas, dan tidak integral. Sebagai contoh, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Banten dalam lampiran UU Pemilu ialah 85 kursi. Penduduk di Provinsi Banten pada 2020 bertambah menjadi sebanyak 11.904.562 jiwa. Jika merujuk pada Pasal 188 ayat (2) huruf g UU Pemilu, maka Provinsi Banten masuk dalam kategori memperoleh 100 kursi DPRD Provinsi.

“Harusnya Banten di 2024 berhak atas 100 kursi, tapi karena dapil jadi lampiran UU, itu menjadi sesuatu yang tidak bisa kita ubah,” tutur Ninis.

MK juga menekankan bahwa penetapan dapil merupakan ruang lingkup kerja KPU dan dapil dapat diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Penataan dapil juga berlaku untuk Pemilu 2024, dan dalam proses penyusunan dapil, KPU perlu berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

“Tapi, keputusannya kembali lagi ke KPU sebagai lembaga independen. DPR boleh saja memberikan masukan, tapi KPU lah pihak akhir yang memutuskan secara mandiri,” tutup Ninis.

Putusan MK ini telah mengembalikan kewenangan pembuatan dapil kepada KPU, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan netral. Di Kawasan Asia Tenggara, Malaysia merupakan negara yang menempatkan lembaga penyelenggara pemilu sebagai pihak yang berwenang. Sementara di Filipina, dapil dibentuk oleh parlemen. []

AMALIA SALABI

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post