BERSIH Minta Komisi Pemilihan Terbitkan SOP Pemilu di tengah Banjir

BERSIH Minta Komisi Pemilihan Terbitkan SOP Pemilu di tengah Banjir
Image credit: rumahpemilu.org

Hari pemungutan suara Pemilu Malaysia ke-15 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan, yakni 19 November 2022. Koalisi Pemilu Bersih dan Adil (BERSIH) meminta Komisi Pemilihan untuk menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemilu di tengah banjir.

“KPU belum mengumumkan SOP apa yang akan digunakan jika terjadi banjir besar selama masa pemilu, seperti pemilihan pendahuluan dan hari pemungutan suara,” kata Ketua BERSIH, Thomas Fann, sebagaimana rilis yang diterima electionhouse.org pada Kamis (20/10).

16 Oktober, banjir bandang di Pulau Langkawi melanda 30 pemukiman penduduk, dengan 38.118 pemilih terdampak. 20 Oktober, hujan badai telah menghancurkan lebih dari 60 rumah di tujuh desa di Besut, Trengganu.

“Jika bencana yang sama terjadi, bagaimana SOP untuk melanjutkan atau menunda pemilihan di daerah pemilihan, atau lebih buruk lagi, penundaan GE15 di tingkat nasional,” pungkas Thomas.

BERSIH juga mengkritik masa kampanye yang hanya 14 hari. Sebelumnya, BERSIH merekomendasikan agar masa kampanye minimal 21 hari. Pada Pemilu mendatang, terdapat 6 juta pemilih baru. Minimnya masa kampanye juga dikhawatirkan mengurangi kesempatan bagi pemilih di luar negeri untuk mengirimkan surat suara kepada Petugas Pengembalian sebelum waktu penghitungan suara.

“BERSIH kecewa karena KPU masih tidak menetapkan masa kampanye pemilu minimal 21 hari untuk memberi ruang kepada mesin partai kontestan untuk bertemu rakyat mengingat ada peningkatan hampir 6 juta pemilih dibandingkan GE14 lalu,” jelas Thomas.

Untuk memfasilitasi hak pilih pemilih di luar negeri, BERSIH mendesak Komisi Pemilihan untuk memperpanjang batas waktu penutupan permohonan pemungutan suara melalui pos kategori 1B selama satu minggu. Penutupan saat ini akan dilakukan pada 23 Oktober 2022.

“Paling lambat satu minggu lagi, seperti tanggal penutupan permohonan pemungutan suara melalui pos kategori 1C (Lembaga/Organisasi), tanggal 26 Oktober 2022. Komisi Pemilihan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang Malaysia yang berhak memilih terlibat dalam setiap pemilihan, terutama dalam GE15 ini,” tutup Thomas. []

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post