Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Presiden Evaluasi Keanggotaan DKPP

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Presiden Evaluasi Keanggotaan DKPP
Image credit: rumahpemilu.org

Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) tuntut Presiden lakukan evaluasi keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini merupakan penyikapan dari putusan DKPP dalam perkara No.110-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam putusan ini, DKPP malah melindungi Ketua dan Anggota KPU yang jelas telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena membuat pengaturan pembulatan ke bawah 30% keterwakilan perempuan hasil intervensi DPR.

“Presiden selaku kepala pemerintahan harus segera melakukan tindakan nyata mengevaluasi Keanggotaan DKPP demi menjaga Kemandirian lembaga KPU dan terwujudya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tulis MPKP dalam siaran pers, Jakarta, (27/10).

Pelanggaran kode etik tersebut mengenai kesalahan cara menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017.

MPKP menilai DKPP tidak mampu bekerja secara obyektif dalam menilai fakta dan alat bukti yang jelas-jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip mandiri. Padahal, Majelis Pemeriksa perkara selain dituntut memiliki pengetahuan yang mumpuni juga dituntut memiliki intergritas tinggi, agar setiap putusannya mencerminkan keadilan dan memberi manfaat untuk mewujudkan kontestasi yang jujur, adil, dan inklusif.

“Pertimbangan putusan DKPP tidak sinkron antara fakta dan konklusi jenis pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” tulisnya.

Dalam konklusinya DKPP mengatakan: “Tindakan para teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi partai politik peserta pemilu.” Hal itu dinilai Koalisi Masyarakat Sipil sebagai upaya pembelokan pelanggaran prinsip Mandiri menjadi pelanggaran prinsip Profesional.

“Konklusi Mejelis DKPP ini terlihat jelas menunjukan bahwa DKPP melindungi Ketua dan Anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap pinsip Mandiri,” tegas koalisi.

Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan merupakan koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil lintas isu. Nama organisasinya adalah Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM), Infid Indonesia, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Themis. []