Konstitusi Lingkungan Pemilu 2024

Konstitusi Lingkungan Pemilu 2024
Image credit: rumahpemilu.org

Konstitusi lingkungan dipopulerkan di Indonesia oleh Jimly Asshiddiqie. Melalui bukunya yang berjudul “Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, profesor hukum tata negara ini berpendapat, pentingnya norma hukum lingkungan masuk dalam konstitusi dengan mengangkat tingkat perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari konstitusi. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi prinsip pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada lingkungan dan perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka peraturan perundang-undangan.

Sebagai titik tolak awal, konstitusi lingkungan memperkenalkan konsep yang dikenal sebagai ekokrasi (ecocracy) yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan. Prinsip konstitusi lingkungan dan ekokrasi tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) yang memberikan dasar atas kedudukan lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia.

Sejalan dengan prinsip konstitusi lingkungan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Peraturan Bawaslu 5/2022 menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan tersebut juga mengacu pada perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan pengawasan tersebut dapat didukung dengan penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Sebenarnya, penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2015 tentang kampanye, seperti yang dilaporkan  Media Indonesia. Namun, peraturan tersebut belum mengatur secara spesifik mengenai material yang digunakan sebagai bahan alat peraga kampanye. Setelah terbit PKPU 15/2023 tentang kampanye, maka penggunaan alat peraga kampanye yang ramah lingkungan dengan mengutamakan bahan yang ramah lingkungan mulai diterapkan.

KPU mencatat, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih muda sekitar 107 juta orang atau 53-55% dari total jumlah pemilih. Amat banyaknya jumlah pemilih muda ini dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu dengan menyelenggarakan kampanye digital karena pemilih muda identik dengan teknologi. Penggunaan kampanye digital dapat dilakukan  melalui media sosial, hal ini sejalan dengan  tingkat penggunaan media sosial di Indonesia yang mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Menurut laporan data Reportal pada tahun 2023, jumlah pengguna media sosial mencapai 167 juta orang. Dari jumlah ini, sebanyak 153 juta pengguna berusia di atas 18 tahun, yang merupakan sekitar 79,5% dari total populasi. Penggunaan media sosial dalam membangun citra partai dan pemilihan umum dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan kampanye sebagai pengganti kampanye konvensional. Selain menghemat biaya pembuatan alat peraga kampanye, penggunaan media sosial menjadi alat propaganda yang ramah lingkungan. 

Jika dibandingkan  dengan catatan 2019, di mana Media Indonesia melaporkan bahwa kampanye konvensional dengan pendekatan door-to-door dan pemakaian alat peraga kampanye masih belum tergantikan.  Selain alat peraga kampanye, ketua KPU 2017-2022,  Arief Budiman,  mengatakan bahwa pada Pemilu 2019 setidaknya terdapat 978.471.901 lembar kertas yang dicetak, sampul sebanyak 58.889.191 lembar, serta formulir sebanyak 130.746.467.309 buah. Hal ini sesuai dengan data  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat bahwa pada 2019, KLHK menemukan jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun yang terdiri dari sampah organik dengan persentase sebesar 57%, sampah plastik sebesar 15%, sampah kertas sebesar 11% dan sampah lainnya sebesar 17%. 

Lalu bagaimana nasib dari surat suara yang telah dicetak ini? Pada 2019, pemerintah Jawa Tengah menyatakan bahwa KPU Kota Pekalongan melakukan pemusnahan atas surat suara yang tidak terpakai dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Pemusnahan logistik pemilu mengacu pada surat edaran yang diterbitkan KPU pascapemilu, yaitu surat keputusan Sekretaris Jenderal KPU nomor: 1560/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 tanggal 15 November 2019 perihal Ijin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor: 1570/PP.08.5 – SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 November 2019 tentang tata kelola logistik pasca pemilu Tahun 2019. Namun demikian, dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan tentang cara memusnahkan logistik pascapemilu. 

Usaha dalam menerapkan konstitusi lingkungan pada Pemilu 2024 mendatang mulai nampak dengan terbitnya Peraturan Bawaslu 5/2022 yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam pengawasan pemilu. Hal ini dikuatkan dengan Peraturan KPU 15/2023, peraturan ini mengatur tentang penggunaan bahan alat peraga kampanye yang dapat didaur ulang. Salah satu bukti dari penerapan konstitusi lingkungan pada Pemilu 2024 mendatang adalah penggunaan tinta pemilu yang ramah lingkungan dengan bahan dasar gambir. Dalam hal ini, Universitas Andalas bekerja sama dengan PT Kudo Indonesia Jaya akan menggunakan sekitar 30 ton daun gambir sebagai bahan tinta yang akan mencukupi kebutuhan sekitar 1 juta botol tinta untuk Pemilu 2024.

Meskipun peraturan KPU mulai menerapkan prinsip konstitusi lingkungan, namun masih lemah dalam mengatur penanganan limbah alat peraga kampanye. Karena masalah ini, dibutuhkan peraturan yang diperbarui yang turut mengatur bagaimana penanganan limbah alat peraga kampanye pascapemilu.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 dipastikan masih menggunakan metode coblos surat suara, maka limbah surat suara pascapemilu juga harus mulai dipertimbangkan cara menanganinya. Penanganan ini, bukan hanya dilakukan oleh KPU namun juga oleh kementerian terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengawasi alur daur ulang maupun pemusnahan limbah pascapemilu yang menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Pemusnahan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang harus mulai mengedepankan cara-cara yang ramah lingkungan. Jelas, caranya bukan dengan dibakar, mengingat polusi udara yang juga menjadi isu hangat pada 2023 ini.

Daur ulang limbah logistik pemilu yang berbahan dasar kertas dapat dilakukan  melalui banyak perusahaan yang telah mendukung daur ulang limbah kertas. Indonesia, sebagai negara yang mencantumkan konstitusi lingkungan dalam UUD NRI 1945, seharusnya dapat menerapkan pula konstitusi lingkungan pada pemilu sebagai bagian dari konstitusi. Kolaborasi antar lembaga mulai dari KPU, KLHK hingga khalayak ramai sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang ramah lingkungan. []

KARUNYA SAKA LISTIANTO