Jadi Pihak Terkait, Perludem Ingatkan MK Putusan No. 55 Tahun 2019

Jadi Pihak Terkait, Perludem Ingatkan MK Putusan No. 55 Tahun 2019
Image credit: rumahpemilu.org

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pihak terkait dalam permohonan perkara uji materi No.114/PUU-XX/2022 yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar terbuka menjadi daftar tertutup. Dalam sidang  mendengarkan keterangan pihak terkait pada Kamis (16/3), Perludem menyampaikan tiga argumentasi agar MK tak memutuskan pilihan sistem pemilu yang paling konstitusional.

Pertama, Perludem menilai bahwa pembahasan sistem pemilu seharusnya dilakukan dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris, karena perubahan sistem pemilu akan berdampak luas terhadap pemilu. Terdapat tiga variable sistem pemilu yang akan berubah, yakni sistem pencalonan anggota legislatif, metode pemberian suara, dan sistem penentuan calon terpilih.

“Jika dikabulkan seperti yang dimohonkan, artinya tidak ada lagi tahapan untuk mendaftarkan calon anggota legislatif. Konteks pelaksanaan Pemilu 2024, tahapan pemilu sudah berjalan sangat jauh dan sudah terdapat partai politik calon peserta pemilu. Apalagi, sebentar lagi di awal April, partai politik peserta pemilu akan mulai memasukkan daftar calon anggota legislatif yang akan dicalonkan untuk Pemilu 2024,” urai Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, pada sidang MK.

Kedua, dalam sistem proporsional daftar terbuka, partai politik tetap memiliki otoritas penuh dalam pencalonan anggota legislatif. Tanpa persetujuan partai, tak akan ada kader atau orang yang dapat masuk ke dalam daftar calon.

Menurut Perludem, justru, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang calon anggota legislatif, dan pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan calon anggota legislatif terpilih.

“Di dalam praktik di lembaga perwakilan pun, anggota legislatif selalu bekerja sesuai dengan agenda dan perintah partai politik. Oleh sebab itulah di dalam lembaga perwakilan, terdapat yang namanya fraksi, kelompok fraksi, yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyatupadukan dan menjadi pemandu bagi seorang anggota legislatif di dalam menjalankan tugas-tugas perwakilannya. Ada juga mekanisme pergantian antarwaktu yang bisa melindungi partai politik dari seorang anggota legislatif yang bekerja untuk dirinya sendiri,” tandas Fadli.

Ketiga, Perludem mengingatkan MK pada Putusan MK No.55 Tahun 2019. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Mahkamah tidak bisa masuk ke dalam ruang yang memutuskan pilihan keserentakan pemilu yang paling konstitusional. Pilihan sistem pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang yang tidak bisa ditentukan oleh MK karena akan berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan.

Namun demikian, Perludem menyampaikan bahwa MK dapat memberikan panduan bagi pembuat undang-undang mengenai aspek sistem pemilu yang perlu diperhatikan, sehingga prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap terjaga. Salah satu aspek yang dimaksud Perludem yakni, mekanisme demokratis dalam penentuan daftar calon anggota legislatif.

“Dan partai harusnya mengutamakan kader partai politik yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam satu satuan waktu tertentu. Jika Mahkamah dapat menjelaskan dan memberikan batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang mesti dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif, masalah yang dibawa oleh pemohon dalam perkara ini sebetulnya sudah terselesaikan, tanpa perlu mengubah sistem pemilu,” tutur Fadli.

 
Avatar Author

Tentang Penulis
Amalia Salabi is a researcher at Perludem and electionhouse.org organizer. Amalia has an interest in women's issues, alternative politics, Islamic politics, election technology, and digital campaigns. Amalia's work can be read at Perludem.org. She loves read and watching movies.
Lihat Semua Post